KKP Tegaskan Pulau Umang Tak Dijual: Fakta Lengkap di Balik Kontroversi Penjualan Siluman

Nasional45 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan bahwa Pulau Umang, sebuah pulau kecil di Pandeglang, Banten, tidak sedang dalam proses penjualan. Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya iklan jual‑beli pulau di media sosial yang menilai nilai pulau tersebut sekitar Rp65 miliar. KKP menegaskan bahwa iklan tersebut melanggar regulasi dan telah menindaknya dengan menyegel sebuah resor yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa timnya menemukan iklan penjualan Pulau Umang pada sore hari sebelum melakukan penyegelan. “Pulau tidak boleh dijual secara bebas karena merupakan bagian dari kedaulatan negara,” ujar Pung. Ia menambahkan bahwa kegiatan usaha di pulau tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin‑izin administratif lainnya.

Pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa, anggota Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL‑SC), menyoroti bahwa kasus Pulau Umang bukanlah kejadian tunggal. Selama periode 2025‑2026, ia mencatat sekitar enam pulau lain yang ditawarkan dengan skema serupa, termasuk pulau‑pulau di Kepulauan Anambas, Pulau Panjang (NTB), Pulau Seliu (Belitung) dan wilayah Sumba. Menurutnya, modus yang muncul tidak selalu berupa penjualan langsung, melainkan dibungkus sebagai investasi terselubung, penjualan saham perusahaan pengelola, atau hak kelola jangka panjang yang tampak legal di permukaan.

Berikut adalah rangkuman modus‑modus yang sering dipakai oleh pelaku:

  • Penawaran saham perusahaan pengelola pulau yang memberi kesan kepemilikan parsial.
  • Pemberian hak kelola jangka panjang yang menyiratkan kontrol eksklusif atas wilayah.
  • Pengembangan resor eksklusif dengan janji kepemilikan privat bagi investor.
  • Skema sewa atau kerja sama investasi yang disamarkan sebagai penjualan.

Semua skema tersebut menciptakan area abu‑abu secara hukum, sehingga sulit dideteksi dan diberantas secara total. “Celah regulasi menjadi celah bagi variasi baru yang lebih halus,” tegas Marcellus. Ia menambahkan bahwa setiap kali pemerintah menutup satu celah, pelaku segera mencari cara lain yang lebih tersembunyi.

Regulasi yang mengatur pemanfaatan pulau‑pulau kecil di Indonesia sudah cukup ketat. Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil, yang kemudian diperbarui lewat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah tersebut harus melalui perencanaan zonasi, penyusunan rencana tata ruang, serta persetujuan dari otoritas yang berwenang. Aturan tersebut melarang penguasaan total oleh pihak swasta dan mengharuskan penyisaan ruang untuk kepentingan publik, konservasi, serta akses masyarakat.

Kasus Pulau Umang menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan. Setelah penyegelan resor milik PT GSM, KKP mengumumkan langkah-langkah tambahan, termasuk peningkatan koordinasi dengan aparat kepolisian, Badan Pengawas Keuangan, serta platform media sosial untuk memonitor iklan‑iklan yang mencurigakan. “Negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang mengancam kedaulatan wilayah,” pungkas Pung Nugroho.

Berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan akademisi, mengapresiasi tindakan KKP namun menilai masih ada pekerjaan rumah besar. Mereka menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang legalitas kepemilikan pulau, serta penegakan hukuman yang tegas bagi pelaku yang melanggar. Dengan meningkatnya minat investasi di sektor pariwisata bahari, risiko penawaran siluman diprediksi akan terus ada, sehingga koordinasi lintas sektoral menjadi kunci utama.

Secara keseluruhan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Pulau Umang tidak sedang dijual, melainkan menjadi target praktik penjualan terselubung yang melanggar hukum. KKP berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, menegakkan peraturan yang ada, dan melindungi kedaulatan serta kepentingan publik atas pulau‑pulau kecil Indonesia.