KUDUS, PortalMuria.com – Apa yang awalnya direncanakan sebagai pesta petasan dini hari berubah menjadi kericuhan yang menyeret empat pemuda ke jerat hukum. Peristiwa itu terjadi di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, aparat Polres Kudus tengah melakukan patroli penertiban aktivitas masyarakat yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Namun situasi mendadak memanas ketika sekelompok pemuda justru melawan petugas.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (31), MSL (18), SA (23), dan ZA (23).
AR disebut sebagai otak di balik pesta petasan tersebut. Ia tak hanya menggagas kegiatan, tetapi juga menggalang dana dan membeli bahan peledak serta petasan secara daring.
“Ini bukan spontanitas. Ada perencanaan, ada pengumpulan dana, bahkan pembelian bahan peledak dilakukan sebelumnya,” ujar Heru.
Kericuhan makin menjadi ketika kelompok pemotor datang dan melakukan aksi “blayer-blayer” yang memicu kebisingan. Polisi yang berupaya membubarkan massa sempat mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Namun, situasi berubah drastis saat salah satu pelaku bersama rekannya melakukan perlawanan dan mengambil paksa motor tersebut dari mobil patroli polisi.
“Ini jelas menghalang-halangi petugas. Barang bukti yang sudah diamankan justru diambil kembali. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

Polisi merinci peran keempat pelaku dalam insiden tersebut: AR (31): Penggagas utama, pengumpul dana, dan pembeli bahan peledak, MSL (18): Koordinator kedatangan kelompok pemotor dan komando aksi perlawanan sedangkan SA (23) & ZA (23): Terlibat aktif dalam penyulutan petasan dan berada di lokasi saat kericuhan
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait bahan peledak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 KUHP karena menghalangi tugas petugas, dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas yang dianggap “hiburan” seperti pesta petasan dan aksi blayer motor dapat berubah menjadi pelanggaran serius, terlebih ketika disertai perlawanan terhadap aparat.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat, terutama pada jam-jam rawan dini hari.
(Red.)











