Fakta Terungkap! Ibu Bayi yang Dibuang di Puri Baru Permai Pati Ternyata Masih Pelajar SMA

PATIPortalMuria.com  – Tabir misteri pembuangan bayi perempuan di tempat sampah kawasan Perumahan Puri Baru Permai, Kecamatan Pati Kota, akhirnya terbuka. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga pada Senin, 8 Desember 2025 itu kini menyeret fakta pahit: sang ibu bayi ternyata masih berstatus pelajar SMA kelas X di salah satu sekolahan di Pati.

di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Silalahi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati.

AKBP Petrus menjelaskan, bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WIB di dalam sebuah tempat sampah yang berada di pinggir jalan Perumahan Puri Indah.

Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi dan memicu penyelidikan intensif. Hanya berselang tiga hari, petugas akhirnya mengarah pada seorang anak perempuan berinisial F (16) yang diduga kuat sebagai ibu dari bayi tersebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendalaman, Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kami mengintrogasi anak berinisial F yang kami duga sebagai pemilik bayi,” ungkap Petrus.

Dari hasil pemeriksaan, F mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku sebagai ibu kandung bayi tersebut dan membuang bayinya karena merasa malu dan takut diketahui lingkungan sekitar.

F diketahui masih berstatus pelajar kelas X di salah satu SMA di Kabupaten Pati.

“Dari keterangan anak ini, memang benar dia yang melahirkan bayi tersebut dan melakukan pembuangan bayi ke dalam tempat sampah,” tegas Petrus.

F mengaku melahirkan bayi perempuan itu seorang diri di rumahnya pada Senin (8/12) sekitar pukul 11.30 WIB, tanpa bantuan siapa pun. Bahkan, orang tua F sama sekali tidak mengetahui kehamilan hingga proses persalinan tersebut.

“Orang tua tidak tahu, dan saat bayi lahir pun tidak mengetahui adanya tangisan bayi,” jelas AKBP Petrus.

Karena panik dan takut statusnya sebagai pelajar terbongkar, F kemudian membawa bayi tersebut dan membuangnya ke tempat sampah di kawasan Perumahan Puri Indah.

Dalam pengakuannya, F menyebut bayi tersebut hasil hubungan dengan seorang pria berinisial NA (21), warga Kabupaten Pati yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan.

Keduanya berkenalan melalui media sosial, lalu menjalin hubungan yang berujung pada persetubuhan sebanyak empat kali di sebuah kamar kos milik NA.

Lokasi tempat pembuangan bayi di perumahan Puri Pati.

“Persetubuhan terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu akhir Februari hingga awal Maret 2025. Saat itu korban masih duduk di kelas X SMA,” terang Petrus.

Setelah hubungan tersebut, keduanya sempat mengecek kehamilan menggunakan alat tes kehamilan dan hasilnya positif.

Ironisnya, setelah mengetahui F hamil, NA justru menjauh. Ia mengganti nomor telepon dan memutus komunikasi sehingga F tidak dapat lagi menghubunginya.

“Pelaku NH ini menjauhi korban dengan cara mengganti nomor telepon sehingga korban tidak bisa berkomunikasi dan tidak bisa bertemu lagi,” ujar Petrus.

Petugas akhirnya menangkap NA pada Jumat (12/12) atau sehari setelah identitas pelaku terungkap. Sementara itu, F masih berstatus saksi karena usianya yang masih anak-anak.

“Ini masih tahap penyelidikan. Dalam penegakan hukum kami mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Petrus.

Dalam kasus ini, NA dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara terkait dugaan penelantaran anak.

Sementara F, karena masih di bawah umur, akan diproses menggunakan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pendampingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan anak, pendidikan seks yang tepat, serta perlindungan maksimal terhadap anak dari relasi yang tidak setara dan berisiko menghancurkan masa depan.

(Red.)