Ajicakra Indonesia Bongkar Modus Canggih Tambang Ilegal di Lingkar Muria: Legal di Atas Kertas, Ilegal di Lapangan

Berita, Jepara1611 Dilihat

JEPARA, PortalMuria.com — Ajicakra Indonesia membuka tabir gelap dunia pertambangan di wilayah Lingkar Muria. Dari hasil investigasi mendalam, organisasi ini menemukan sebelas modus operandi tambang ilegal, di mana sebagian dijalankan secara sistematis dan terstruktur hingga menyerupai praktik legal.

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, mengungkapkan salah satu modus paling umum adalah jual-beli hasil tambang menggunakan dokumen milik perusahaan lain yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Langkah itu dilakukan agar aktivitas ilegal tersebut terlihat sah secara administratif.

“Misalnya penambangan dilakukan di dalam IUP-nya, tetapi mereka tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Komoditasnya lalu dijual menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kami temukan dan menjadi catatan serius,” jelas Tri Hutomo di sela acara talk show di salah satu stasiun radio, Jumat (24/10/2025).

Secara kasat mata, praktik itu tampak legal karena seluruh dokumen administratif tersusun rapi. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, terkuak adanya manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, bahkan diduga melibatkan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan.

Tahapan Formal Dilangkahi, Lingkungan Jadi Korban

Lebih jauh, Ajicakra menemukan bahwa banyak pelaku tambang ilegal sengaja melewati tahapan formal seperti penyelidikan umum, eksplorasi, hingga studi kelayakan.
Padahal, tahapan-tahapan itu wajib dilakukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang.

“Terkadang sebelum izin operasi produksi keluar, mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan ada yang belum eksplorasi, sudah langsung operasi produksi. Biasanya itu karena kongkalikong dengan oknum,” ujar Tri.

Praktik serampangan tersebut membuat dampak lingkungan tak pernah diantisipasi. Lubang bekas tambang dibiarkan menganga, tanah longsor mengintai, dan air tanah tercemar akibat limbah tambang yang tak pernah direhabilitasi.

Pasca Tambang, Kewajiban yang Diabaikan

Tri menambahkan, pelaku tambang ilegal juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, termasuk penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Pasca tambang ini yang sering dihindari. Dana jaminan reklamasi dan pemulihan yang seharusnya disetor ke negara, tidak dilakukan,” tandasnya.

Hal ini memperparah kondisi lingkungan di kawasan Lingkar Muria yang selama ini dikenal memiliki potensi alam melimpah namun rawan eksploitasi.

Dorongan Penegakan Hukum yang Berani dan Kolaboratif

Ajicakra Indonesia menilai, penindakan hukum terhadap tambang ilegal harus mencakup sanksi pidana tegas yaitu berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin dan paksaan pemerintahan.

Lebih dari itu, Tri menekankan pentingnya partisipasi publik dan kolaborasi lintas sektor agar penegakan hukum benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Pejabat yang membiarkan galian C ilegal maupun penadah material ilegal bisa dikenai sanksi pidana dan administratif. Karena pembiaran itu termasuk bentuk pelanggaran kewenangan penegakan hukum,” pungkasnya.

(Red.)