JEPARA , PortalMuria.com – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jepara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan bakal mempermudah akses kepemilikan rumah bersubsidi. Tak tanggung-tanggung, dua biaya yang selama ini dianggap membebani—yakni retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ,direncanakan akan dibebaskan.
Kepala Dinperkim Jepara, Muh Eko Udyyono, Jumat (26/9/2025), menegaskan, usulan pembebasan itu akan segera diajukan ke Bupati Jepara, Witiarso Utomo. “Kami ingin hunian MBR tidak hanya mudah dijangkau dari sisi harga, tapi juga ringan dari sisi regulasi. Bebas PBG dan BPHTB adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memangkas biaya kepemilikan rumah bersubsidi hingga jutaan rupiah. Artinya, beban cicilan masyarakat kecil bisa benar-benar fokus pada pembayaran rumah, bukan biaya administrasi.
Antisipasi Pengembang Nakal
Meski demikian, Eko tak menutup mata terhadap potensi “pengembang nakal” yang kerap muncul dalam proyek hunian bersubsidi. Menurutnya, pemerintah aktif melakukan koordinasi dengan asosiasi pengembang agar kualitas bangunan sesuai standar dan tak sekadar mengejar untung.
“Jangan sampai masyarakat sudah menabung bertahun-tahun, tapi mendapat rumah yang jauh dari kata layak. Penyerahan prasarana dan utilitas umum (PSU) ke pemerintah juga harus dipercepat,” ujarnya.
Eko menambahkan, percepatan serah-terima aset dari pengembang ke pemerintah sangat penting agar fasilitas pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, hingga penerangan jalan umum (PJU) bisa segera dianggarkan.
Desa Karanggondang Jadi Pilot Project
Di sisi lain, pihak swasta juga mulai bergerak. PT Surya Mitra Bangun Griya melalui proyek Griya Taman Bahagia 1 di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, sudah mulai memasarkan hunian MBR. Lokasi yang dekat pantai dan lahan pertanian dinilai cocok untuk hunian sehat dan nyaman.
Manajer proyek, Auliya Rohman, menegaskan pihaknya tak hanya membangun, tapi juga mendampingi calon pembeli hingga tuntas. “Kami siapkan skema pembiayaan lewat FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Jadi, masyarakat tidak akan dibiarkan bingung di tengah jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, FLPP menjadi kunci utama agar rumah bersubsidi benar-benar terjangkau, dengan tenor panjang dan cicilan ringan. “Target kami 2026 bisa lebih optimal dengan menggandeng bank penyedia FLPP,” imbuh Auliya.
Tak Hanya Bangun, Tapi Juga Rehabilitasi
Pemkab Jepara juga menegaskan, program hunian MBR bukan satu-satunya fokus. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan tetap digencarkan. Bahkan, surat edaran untuk desa-desa agar mengalokasikan anggaran RTLH melalui APBDes sedang disiapkan.
Dengan kombinasi antara pembangunan rumah baru dan rehabilitasi rumah lama, Pemkab berharap tidak ada lagi warga yang tinggal di hunian tak layak di Jepara.
Hunian MBR di Karanggondang bisa jadi pintu masuk program besar: menjadikan rumah layak bukan lagi mimpi panjang masyarakat kecil, melainkan kenyataan yang bisa dicicil dengan tenang.
(Red.)