Kasus Kecelakaan Maut di Semarang Mendadak Dihentikan Penyelidikannya,Keluarga Korban Laporkan Penyidik ke Mabes Polri

Berita, Jawa Tengah290 Dilihat

SEMARANGPortalMuria.com – Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Kaligawe, depan Pos Lantas Terboyo Genuk, Kota Semarang, pada Sabtu (8/3/2025) menyeret persoalan baru. Alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban justru mendapati sederet kejanggalan dalam penanganan perkara oleh penyidik Satlantas Polrestabes Semarang.

Jumain, ayah dari almarhumah Khuriyatul Hilalin Nisa’, adalah warga Dukuh Gilan Desa Plukaran Kecamatan Gembong Kabupaten Pati ,melayangkan pengaduan resmi ke Bid Propam Polda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Kompolnas hingga Mabes Polri. Ia menuding penyidik melanggar kode etik karena menghentikan penyelidikan tanpa alasan hukum yang kuat, padahal kecelakaan itu jelas merenggut nyawa anaknya.

Kecelakaan yang Menyisakan Luka dan Tanda Tanya

Peristiwa tragis itu melibatkan sepeda motor Honda Vario K-3794-GG yang dikendarai Nisa’ dengan truk tronton Isuzu FVM34T AD-8819-BA. Korban tewas di tempat.

Namun, kasus yang teregistrasi dalam LP Nomor: A/299/III/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH, justru berakhir dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor: B/2086/VIII/2025/LL tertanggal 5 Agustus 2025.

“Bagaimana mungkin perkara yang menewaskan anak saya dianggap bukan tindak pidana? Ini jelas menginjak-injak rasa keadilan,” tegas Jumain.

Intimidasi hingga “Orang Misterius” Bernama Maskuri

TUNTUT KEADILAN: Juma’in orang tua korban menunjukkan surat penghentian penyelidikan atas kasus kecelakaan yang menewaskan putrinya.

Tak hanya soal penghentian perkara, keluarga korban juga mengungkap adanya praktik janggal selama proses penyelidikan.

Beberapa hari setelah kecelakaan, keluarga korban dipanggil tanpa surat resmi. Pada 19 Maret 2025, mereka bahkan mendapat intimidasi dari seseorang bernama Maskuri, yang mengaku sebagai penyidik sekaligus AKBP.

Belakangan terbukti, Maskuri bukan polisi maupun pengacara. Anehnya, ia tetap difasilitasi hadir di forum resmi Satlantas Polrestabes Semarang dan bebas berbicara seolah pendamping hukum pelaku.

“Ini kan aneh. Orang tanpa kapasitas hukum bisa leluasa menekan keluarga korban di ruang resmi kepolisian. Kami menduga ada permainan kotor antara penyidik dan pihak pelaku,” ungkap Jumain.

Pelaku Tak Ditahan, Barang Bukti Hilang

Kejanggalan lain: pelaku sopir truk tidak pernah ditahan dan sudah kembali bekerja sejak Maret 2025. Sementara itu, truk tronton yang menjadi barang bukti disebut-sebut sudah dikembalikan tanpa prosedur resmi, tanpa perintah pengadilan, tanpa dasar hukum yang sah.

Keluarga korban pun berulang kali hanya diberi jawaban normatif oleh penyidik Aiptu Hardiyanto, S.H., tanpa penjelasan detail.

Laporan Resmi ke Propam dan Kompolnas

Atas sederet kejanggalan tersebut, Jumain resmi melaporkan penyidik dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia mendesak agar laporan segera diproses.

“Ini bukan hanya soal anak saya, tapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, hukum bisa jadi barang dagangan,” tegasnya.

Sorotan Publik: Ujian Integritas Polri

Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran membuka dugaan “main mata” antara penyidik dan pihak pelaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Publik menanti langkah tegas Propam, Irwasda, hingga Mabes Polri, apakah berani menindak atau justru membiarkan kasus ini menguap.

(Red.)