REMBANG , PortalMuria.com – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga timur Rembang akhirnya terbongkar. Polres Rembang berhasil mengamankan seorang pria bernama Aliman, warga Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kragan hingga Sarang.
Aliman kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolres Rembang. Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, menegaskan bahwa tersangka selama ini kerap menyasar motor yang ditinggal pemiliknya di depan warung atau toko yang sepi.
“Ia beraksi sendirian,” ungkap Fadhlan.
Catatan Hitam: 4 Motor Raib dalam Aksi Singkat
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah ada empat motor yang berhasil ia gondol di lokasi berbeda:
- Yamaha N Max – depan warung Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan.
- Honda Scoopy putih – depan toko Dovape Desa Pandangan Wetan, Kecamatan Kragan.
- Yamaha N Max – depan warung Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang.
- Honda Vario merah – area parkir Puskesmas Sarang I, Desa Sendangmulyo.
Dari keempat kasus itu, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, yakni Scoopy putih dan Vario merah.
Bukan Pemain Baru
Lebih mengejutkan, polisi mengungkap bahwa Aliman bukan wajah baru dalam dunia kriminal.
“Betul, tersangka merupakan residivis kambuhan,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kini, Polres Rembang juga membuka koordinasi dengan Polda Jawa Timur, mengingat jejak hitam Aliman bisa jadi tidak hanya berhenti di Rembang.
(Red.)