Piutang PBB-P2 Capai Rp 24 Miliar, Pemkab Jepara Hapuskan Denda Pajak Tunggakan Lama

Jepara70 Dilihat

JEPARA , PortalMuria.com – Kabar gembira datang bagi warga Jepara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini diputuskan melalui SK Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025.

Langkah berani ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga sebagai strategi Pemkab Jepara dalam menutup lubang piutang pajak yang menganga hingga Rp 24 miliar.

“Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kami juga akan sampaikan ihwal penghapusan denda PBB-P2 ini,” ujar Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, Senin (15/9/2025).

Denda Hangus, Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar

Meski dendanya dihapus, bukan berarti wajib pajak bisa bernapas lega sepenuhnya. Pokok PBB-P2 tetap harus dibayarkan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tunggakan hingga 2024, sementara pembayaran tahun 2025 sudah sesuai target dan bahkan tembus 100 persen.

“Makanya yang dihapus hanya dendanya, sedangkan tagihan pokok tetap,” tegas Florentina.

Dua Kecamatan Penyumbang Tunggakan Terbesar

Berdasarkan catatan BPKAD, tunggakan terbesar berasal dari Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Banyak tanah dan bangunan yang menunggak PBB-P2, terutama milik wajib pajak yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditemui saat SPPT Pajak dibagikan.

Ada juga kasus pembayaran PBB-P2 yang sudah dilakukan pemilik, tapi sempat “mengendap” di perangkat desa. Meski begitu, jumlahnya relatif kecil.

“Mayoritas tunggakan justru dari gudang kosong yang pemiliknya sulit ditemui,” tambahnya.

Desa Tahunan: Tunggakan Capai Rp 100 Juta Lebih

Perangkat Desa Tahunan, Akhmad Riyadi, mengakui desanya menyumbang tunggakan cukup besar. “Jika dinominalkan, tunggakan di Desa Tahunan lebih dari Rp 100 juta. Banyak dari pemilik rumah, tanah, hingga gudang,” ungkapnya.

Namun, Riyadi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab. “Kalau pajak lancar, hasilnya kembali untuk pembangunan Jepara. Kami di desa siap membantu sosialisasi agar kebijakan ini berhasil,” tandasnya.

Momentum Membangun Kesadaran Pajak

Penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi momentum penting untuk mengubah mindset masyarakat. Pajak daerah, termasuk PBB-P2, adalah salah satu urat nadi pembangunan. Dengan taat pajak, masyarakat ikut berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan ekonomi Jepara.

(Red.)