KUDUS , PortalMuria.com– Kabupaten Kudus diguncang kabar duka. Dalam rentang kurang dari sepekan, dua petani tewas tersetrum jebakan tikus beraliran listrik di persawahan. Tragedi ini membuat Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, geram dan langsung mengeluarkan larangan keras penggunaan jebakan mematikan tersebut.
“Penggunaan listrik untuk jebakan tikus dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” tegas Sam’ani, Sabtu (13/9/2025), saat menghadiri Turnamen Menembak IJTI Muria Raya di Lapangan Tembak Baracuda MSC Pura Grup, Desa Tanjungrejo.
Larangan ini bukan sekadar imbauan. Sam’ani mengingatkan, praktik jebakan tikus beraliran listrik sudah jelas melanggar Undang-undang Ketenagalistrikan. Bahkan, jika menelan korban jiwa, pelaku bisa dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dua Korban, Dua Hari Berbeda
Baca Juga : Dalam Sepekan Dua Nyawa Melayang Akibat Jebakan Tikus Listrik di Kudus
Kasus pertama terjadi pada Senin (8/9/2025). Beberapa hari kemudian, Jumat (12/9/2025), insiden serupa kembali merenggut nyawa warga. Kedua korban sama-sama meregang nyawa di sawah, tersengat aliran listrik yang dipasang untuk menjebak hama tikus.
Sam’ani mengaku terkejut sekaligus berduka. “Saya sangat prihatin. Jangan sampai ada korban lagi. Keselamatan manusia jauh lebih penting daripada hasil panen,” ujarnya.
Antara Tikus dan Nyawa
Bagi petani, tikus sawah memang musuh bebuyutan. Namun, cara membasminya dengan listrik jelas berisiko tinggi. Bupati menegaskan, ada banyak alternatif pengendalian hama yang lebih aman.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Jebakan listrik itu ibarat bom waktu yang bisa membunuh siapa saja, tetangga, anak kecil, bahkan pemilik sawah sendiri,” tegasnya.
Dengan larangan ini, Pemkab Kudus akan menggencarkan sosialisasi dan pengawasan. Harapannya, tragedi serupa tak lagi merenggut nyawa warga yang sekadar ingin mencari nafkah di sawah.
(Red.)