Tambang Ilegal Mojorembun Diduga Jadi Sumber Urugan di Pati, Warga Curiga Ada Kolusi

Berita, Rembang144 Dilihat

Rembang , PortalMuria.com – Belum selesai gaduh soal tunggakan pajak tambang di Kabupaten Rembang, kini publik kembali diguncang kabar adanya material galian C ilegal yang justru dipakai untuk proyek pengurugan di belakang PT HWI, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Ironisnya, di satu sisi Kepala BPPKAD Rembang, Fery Sumardi, dengan bangga menyebutkan bahwa pajak tambang menyumbang porsi besar pada APBD 2025. Dari total pendapatan pajak daerah sekitar Rp173 miliar, sebanyak Rp28 miliar di antaranya berasal dari sektor tambang.

Namun di sisi lain, praktik ilegal justru berjalan mulus tanpa hambatan. Material dari tambang diduga ilegal di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Rembang, terus mengalir ke Pati. Puluhan dump truk hilir mudik mengangkut tanah uruk, tanpa sedikit pun terlihat adanya penindakan dari Satpol PP maupun Polres Rembang.

Publik Mulai Curiga: Ada Apa dengan Aparat?

Ketiadaan tindakan tegas ini menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah sorotan soal pajak tambang, justru tambang ilegal dibiarkan beroperasi leluasa. Warga menduga ada “hubungan mesra” antara pihak penanggung jawab proyek dengan aparat penegak hukum.

“Kalau tambang resmi saja wajib setor pajak, kenapa yang ilegal malah dibiarkan? Apa jangan-jangan ada yang ikut menikmati?” sindir salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Merugikan Negara, Merusak Lingkungan

Aktivitas ilegal ini bukan hanya soal kerugian pajak yang harusnya masuk kas negara, tapi juga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pengusaha tambang berizin pun dirugikan karena harus bersaing dengan pelaku ilegal yang tidak membayar kewajiban.

Di sisi masyarakat, mereka serba salah. Banyak yang ingin melapor, tetapi takut karena pengalaman sebelumnya: identitas pelapor sering kali bocor, membuat mereka rawan mendapat tekanan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan.

(Red.)