Jepara , PortalMuria.com – Pengadilan Negeri (PN) Jepara akhirnya buka suara soal insiden seorang wartawan yang sempat dipertanyakan surat tugasnya saat hendak mengambil dokumentasi usai sidang, Senin (8/9/2025). Peristiwa yang sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis itu ditegaskan bukan bentuk penghalangan kerja pers, melainkan murni kesalahpahaman.
Humas PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua, menegaskan pihaknya tidak pernah berniat membatasi ruang gerak media.
“Kami berterima kasih telah diingatkan. Ke depan mari kita jalin komunikasi yang baik. Kami sama sekali tidak menghalangi atau menghambat tugas jurnalis. Peristiwa ini murni kesalahpahaman,” ujar Parlin, Kamis (11/9/2025).
Menurut Parlin, akar persoalan bermula karena sejak awal sidang wartawan yang bersangkutan tidak memperkenalkan diri. Saat sidang berakhir dan ingin mendokumentasikan jalannya persidangan, majelis hakim menanyakan surat tugas untuk memastikan konteks peliputan.
“Dengan prinsip kehati-hatian, majelis menanyakan hal tersebut. Harapan kami, ke depan jurnalis bisa menyampaikan lebih dulu sebelum sidang dimulai. Dengan begitu, keberadaan rekan media diketahui dan majelis bisa memberi ruang yang mendukung kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Catatan Penting
Insiden ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara lembaga peradilan dan pers masih krusial. Pers membutuhkan akses terbuka demi transparansi hukum, sementara pengadilan berpegang pada prosedur demi menjaga tertibnya sidang.
PN Jepara menutup klarifikasi dengan komitmen: menjamin hak publik untuk tahu melalui kerja-kerja jurnalistik tetap berjalan tanpa hambatan, selama berlandaskan etika dan prosedur yang berlaku.
(Red.)