Kuasa Hukum Desak Polresta Pati Periksa Eks Dewas RSUD Soewondo dalam Kasus Kekerasan Wartawan

Berita, Pati1355 Dilihat

Pati , PortalMuria.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, mulai mengarah pada sosok penting. Kuasa hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, menilai mantan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, perlu segera diperiksa penyidik.

Alasannya, Torang dinilai berperan membawa dua terduga pelaku ke lokasi kejadian. Lebih jauh, dua pria yang disebut sebagai pelaku penghalangan liputan diduga kuat merupakan pengawal pribadi Torang.

“Kalau saya lihat, sementara masih di tataran pelaku lapangan yang menyenggol teman-teman wartawan. Tapi yang membawa orang-orang ini ke sana siapa? Itu yang harus dijawab,” tegas Tandyono, Kamis (11/9/2025).

Tak Cukup Hanya Pelaku Lapangan

Menurutnya, kasus ini tidak bisa berhenti pada dua orang yang diduga melakukan kontak fisik dengan wartawan. Ada kemungkinan aktor intelektual yang lebih besar berada di balik peristiwa tersebut.

“Dalam konstruksi hukum, ada yang namanya dader (pelaku lapangan) dan ada pemberi perintah. Kalau benar pengawal pribadi yang melakukan, maka tanggung jawab melekat pada pihak yang membawanya,” ujarnya.

Polisi Sudah Kantongi Bukti

Polresta Pati sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban, saksi pelapor, dan dua saksi peristiwa. Barang bukti berupa video yang merekam insiden juga sudah diserahkan kepada penyidik.

“Alhamdulillah kami sudah sampaikan keterangan, bukti-bukti petunjuk juga sudah dikumpulkan, termasuk video-video yang ada,” beber Tandyono.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap kelengkapan berkas. Pihak korban berharap penyidik segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan agar siapa pun yang terlibat dapat diungkap secara tuntas.

Organisasi Wartawan Desak Transparansi

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut kebebasan pers dan dugaan adanya praktik intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di ruang publik.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, misalnya, menilai kasus ini harus diusut sampai ke aktor intelektualnya.
“Ini bukan sekadar soal pemukulan, tapi soal upaya membungkam kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, preseden ini akan mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.

Senada, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati juga menekankan agar polisi bekerja transparan.
“Wartawan dilindungi undang-undang. Setiap tindakan penghalangan liputan adalah tindak pidana. Kami mendorong Polresta Pati agar tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri siapa yang memberi perintah,” ujarnya.

Harapan Penegakan Hukum Tegas

Tandyono pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Targetnya jelas: siapa sebenarnya yang menghalang-halangi kerja wartawan. Dari sana bisa dikembangkan ke aktor yang lebih tinggi,” pungkasnya.

(Red.)