Jepara , PortalMuria.com – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan tindak asusila yang menjerat siswi SMP. Pelakunya bukan orang asing, melainkan pemuda berinisial EF (22), warga Karanganyar, Demak, yang lihai menyamar di dunia maya.
Kasus ini berawal dari perkenalan lewat aplikasi Telegram. EF menggunakan akun palsu untuk mendekati korban, lalu memindahkan obrolan ke WhatsApp agar lebih intens. Dari situlah jerat jebakan dimulai.
“Modusnya dengan melakukan VCS (video call s*x). Saat korban lengah, tersangka menyimpan tangkapan layar dan menggunakannya untuk mengancam korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (10/9/2025).
Ancaman Berujung Teror
Dengan tangkapan layar tak senonoh di tangan, EF menekan korban untuk terus mengirim foto tambahan. Korban sempat menolak, namun ketakutan fotonya tersebar di sekolah membuatnya menyerah. Tidak berhenti sampai di sana, EF bahkan menuntut pertemuan langsung.
Pelaku menyuruh korban bolos sekolah dan mengatur janji temu di Taman Kerang, Jepara Kota, Sabtu (30/8). Namun, rencana itu keburu terbongkar oleh orang tua korban yang langsung berkoordinasi dengan warga.
Disergap Warga
Saat keduanya akhirnya bertemu, warga yang sudah bersiaga lebih dulu meringkus EF. Tanpa perlawanan, pemuda itu digelandang ke Mapolres Jepara bersama barang bukti berupa ponsel Realme C15 dan Honda Vario putih miliknya.
Kini EF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jepara. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis:
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU No. 1/2024 tentang ITE
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti tersangka,” tegas AKP Wildan.
Catatan Penting
Kasus ini menjadi alarm keras bagi orang tua dan sekolah untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak di dunia maya. Satu klik salah langkah, bisa berujung tragedi panjang.
(Red.)