Blora , PortalMuria.com – Kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, ternyata belum berhenti di tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Di balik jeruji penyidikan, masih ada bara pertanyaan yang belum padam: ke mana larinya aliran dana hasil pengeboran ilegal tersebut?
Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menegaskan pihaknya masih mendalami skandal yang menggegerkan ini.
“Masih proses penyidikan,” ujarnya singkat, seolah menutup rapat pintu informasi lebih jauh.
Ketika disodorkan pertanyaan soal kemungkinan munculnya tersangka baru, Zaenul tak banyak bicara.
“Belum ada pengembangan tersangka baru,” jawabnya singkat, tapi nada tegasnya meninggalkan tanda tanya: apakah ada aktor lain yang sedang bersembunyi di balik layar?
Isu yang lebih panas justru muncul ketika penyidik ditanya soal dugaan aliran dana ke perangkat desa. Lagi-lagi jawabannya seragam:
“Kami masih menunggu pengembangan penyidikan.”
Sementara itu, Kepala Desa Gandu, Iwan Sucipto, yang seharusnya bisa memberi kejelasan soal keterlibatan desa, justru memilih bermain aman.
“Mendingan datang ke desa saja,” ujarnya datar, seperti enggan terseret lebih dalam ke pusaran kasus ini.
Tiga Nama Sudah Dikunci, Siapa Berikutnya?
Hingga kini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka:
- SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.
- ST (42), calon investor yang siap menyuntik dana.
- HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran yang menggerakkan aktivitas di lapangan.
Namun publik Blora masih menunggu jawaban: apakah kasus ini akan berhenti di tiga nama ini, atau justru akan membuka tabir lebih besar tentang siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan dari bisnis minyak ilegal tersebut?
Kasus sumur minyak ilegal Gandu bukan sekadar persoalan pidana biasa, melainkan skandal yang menyentuh isu keselamatan warga, kerusakan lingkungan, dan dugaan “main mata” dengan pihak tertentu.
Satu hal pasti: bara ini belum padam.
(Red.)