Kudus , PortalMuria.com – Perang melawan narkoba di Kudus bukan sekadar jargon. Satres Narkoba Polres Kudus, Polda Jateng, kembali menegaskan taringnya. Dalam dua bulan terakhir, sembilan kasus berhasil dibongkar, sebelas orang digelandang, dan ribuan jiwa terselamatkan dari ancaman barang haram.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa penggerebekan tak hanya berlangsung di Kudus, tapi juga merambah hingga Grobogan. Para pelaku diciduk di lokasi-lokasi yang tak terduga: rumah pribadi, kamar kos, bahkan tepi jalan raya saat transaksi masih panas.
“Ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Sebagian kami tangkap di Kudus, sebagian lagi setelah pengembangan hingga Grobogan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Barang bukti yang disita pun tak main-main: 26,93 gram sabu-sabu dan 6.028 butir psikotropika siap edar. Jika lolos, peredaran itu diperkirakan merugikan hingga Rp58,4 juta sekaligus meracuni sekitar 3.150 jiwa.
Setiap tersangka punya peran: ada yang menjadi pengedar, pembeli, hingga perantara. Semua demi keuntungan pribadi, tanpa peduli masa depan generasi muda yang menjadi korban.
“Bayangkan jika barang-barang ini sampai ke tangan anak-anak kita. Dampaknya bukan hanya materi, tapi juga kerusakan mental generasi mendatang,” tegas Kapolres.
Kini, kesebelas tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
AKBP Heru menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Ia mengajak masyarakat untuk bersinergi, membuka mata, dan tak segan melapor jika ada gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan.
“Ruang gerak mereka akan terus kami tekan. Kudus harus bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Red.)