Sidang Tambang Ilegal Jepara Panas, Pembacaan Tuntutan Jaksa Ditunda Gara-Gara Bukti Baru

Jepara , PortalMuria.com – Persidangan kasus tambang ilegal di Desa Pancur Mayong, Jepara, dengan terdakwa Agus Wibowo dan Martin Arie Prasetya kembali menyita perhatian publik. Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 48/Pid.Sus/2025/PN Jpa dan 49/Pid.Sus/2025/PN Jpa, yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa (26/8/2025), justru berakhir dengan penundaan.

Drama sidang bermula ketika Penasehat Hukum terdakwa, Karyani, secara tiba-tiba mengajukan bukti baru sebelum JPU membacakan tuntutannya. Bukti tersebut berupa surat tagihan leasing alat berat yang selama satu tahun macet pembayarannya—alat berat yang kini justru menjadi barang bukti dalam kasus tambang ilegal tersebut.

“Ijin yang mulia, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa mau melengkapi surat bukti baru, untuk menguatkan saksi A de Charge yang sudah diperiksa,” kata Karyani di hadapan majelis hakim.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H. langsung menskors persidangan selama kurang lebih 15 menit dan meminta seluruh yang hadir di ruang sidang untuk keluar.

“Karena sejatinya hari ini agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa, akan tetapi penasehat hukum mengajukan bukti baru, maka sidang saya skors,” tegas Erven.

 

Hakim Tegaskan Dasar Hukum

Setelah diskusi internal, majelis hakim akhirnya memutuskan menerima pengajuan bukti tambahan tersebut. Hakim Erven menjelaskan, keputusan itu sejalan dengan Pasal 182 KUHAP, yang mengatur mekanisme tuntutan, pembelaan, replik, hingga musyawarah hakim dalam perkara pidana.

“Meski hari ini harusnya pembacaan tuntutan, namun kami juga wajib memberi kesempatan yang sama bagi semua pihak, termasuk penasihat hukum terdakwa,” ujar Erven.

Dengan demikian, pembacaan tuntutan resmi ditunda hingga Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pembuktian dari JPU. Para terdakwa tetap ditahan dan akan dihadirkan kembali pada persidangan berikutnya.

 

Sorotan Publik: Bongkar Konspirasi Tambang Ilegal

Perkara ini mendapat sorotan tajam dari aktivis hukum dan masyarakat sipil. Tri Hutomo Ajicakra Indonesia, yang hadir memantau jalannya persidangan, menegaskan pentingnya transparansi proses hukum.

“Kami mencatat bahwa majelis hakim menerima bukti tambahan dengan dasar Pasal 182 KUHAP. Ini penting agar proses hukum benar-benar adil dan tidak terburu-buru,” ungkap Tri.

Lebih jauh, Tri menyebut sidang ini mulai membuka tabir konspirasi di balik praktik tambang galian C ilegal di Desa Pancur Mayong yang selama ini merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tapi juga soal tata kelola sumber daya alam yang harus berubah. Publik berhak mengawal agar peradilan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed