Puan Maharani Dukung Aturan Elpiji 3 Kg Pakai NIK, Berlaku 2026

Nasional48 Dilihat

Jakarta , PortalMuria.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akan menerapkan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.

Puan menilai kebijakan ini penting untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran, sehingga tidak lagi dinikmati oleh kalangan mampu.

“Subsidi harus diberikan kepada yang berhak. Jangan sampai ada kebocoran, apalagi dipakai oleh mereka yang sebenarnya mampu membeli gas nonsubsidi,” tegas Puan, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, penggunaan NIK dalam pembelian elpiji akan membantu pemerintah memetakan penerima subsidi secara lebih akurat. Data kependudukan dianggap bisa menjadi kunci agar distribusi elpiji 3 kg benar-benar menyentuh masyarakat kecil.

Meski begitu, Puan mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan sistem yang matang agar masyarakat tidak kesulitan saat aturan ini berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang paling membutuhkan justru kesulitan karena sistemnya ribet. Harus ada sosialisasi luas dan jaminan bahwa data penerima sudah benar-benar valid,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan bahwa mulai 2026 pembelian elpiji 3 kg akan menggunakan NIK. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan setelah program uji coba pencatatan pembelian elpiji menggunakan KTP di sejumlah daerah yang dimulai sejak 2023.(Red.)