Jepara , PortalMuria.com – Persidangan perkara tambang ilegal di Desa Pancur Mayong, Kabupaten Jepara, kian memanas. Dua terdakwa, Agus Wibowo bin (Alm) Syamsuri Hadi Suprapto, warga Desa Gemiring Lor, dan Martin Arie Prasetya bin (Alm) Soleh Abdi, warga Desa Nalumsari, Kecamatan Nalumsari, akan segera menghadapi agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (26/8/2025).
Kasus yang teregistrasi dalam perkara nomor 48/Pid.Sus/2025/PN Jpa dan 49/Pid.Sus/2025/PN Jpa ini sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi hingga alat bukti. Keduanya didakwa melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Ajicakra Indonesia Pantau Ketat
Ajicakra Indonesia melalui Surat Pemberitahuan Monitoring Perkara nomor 02.i/MPL/AJICAKRA.IND/VI/2025 memastikan akan melakukan pemantauan penuh terhadap jalannya sidang. Menurut Direktur Ajicakra, Tri Hutomo, kasus tambang ilegal ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut konspirasi bisnis galian C yang selama ini diduga dilindungi oknum-oknum kuat.
“Sidang ini seharusnya mampu membuka tirai konspirasi tambang ilegal Pancur Mayong. Tidak boleh ada pihak kebal hukum, siapapun dia, apakah pejabat, aparat, bahkan jenderal sekalipun,” tegas Tri Hutomo.
Dorongan Tuntutan Terberat
Ajicakra bersama masyarakat sipil mendesak agar JPU menuntut hukuman paling berat terhadap para terdakwa. Hal ini dinilai penting sebagai efek jera sekaligus peringatan keras terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merajalela di berbagai daerah.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, (15/8/2025), juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal. Ajicakra menilai pernyataan itu harus diwujudkan nyata di ruang sidang, termasuk melalui tuntutan maksimal dari jaksa.
Harapan Publik
“Jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menuntut, dan kami berharap JPU benar-benar menghadirkan tuntutan yang sejalan dengan fakta persidangan. Jangan sampai kasus ini berakhir lunak, karena dampak kerusakan lingkungan dan sosial dari tambang ilegal begitu besar,” lanjut Tri Hutomo.
Dengan ancaman pidana berat, publik kini menunggu apakah tuntutan JPU akan sejalan dengan semangat penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sidang pembacaan tuntutan ini diyakini akan menjadi barometer keseriusan penegakan hukum terhadap mafia tambang di Jepara.(Red.)