Pansus Hak Angket DPRD Pati Bongkar Dugaan Kejanggalan Mutasi ASN, Eks Inspektorat Menangis Saat Bersaksi

Pati404 Dilihat

Pati, PortalMuria.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo kembali menggelar rapat penting di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Dalam sidang kali ini, Kamis (21/8/2025), Pansus memanggil mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, yang kini dimutasi menjadi staf biasa.

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses mutasi jabatan yang dialami Agus.

“Awalnya beliau pejabat eselon II, tapi tiba-tiba langsung diturunkan menjadi staf. Ini sangat memprihatinkan. Bahkan tadi beliau sempat meneteskan air mata saat menceritakan kronologinya,” ujar Muslihan usai rapat.

Menurutnya, keterangan Agus membuka fakta bahwa mutasi tersebut tidak sesuai prosedur. Bahkan, ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal dan tidak relevan dengan apa yang sebenarnya dilakukan Agus semasa menjabat Inspektorat.

“BAP itu menurut kami hanya karangan. Karena kalau dilihat dari sisi aturan, proses penurunan jabatan harus berjenjang, bukan langsung lompat dari eselon II ke staf. Ini bentuk ketidakadilan dan bisa disebut kedzaliman,” tegas Muslihan.

 

ASN Lain Jadi Korban Mutasi Mendadak

Selain Agus, Pansus juga mengantongi data sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang menjadi korban mutasi mendadak. Beberapa di antaranya adalah guru dan pegawai dari Pati Selatan yang dipindahkan secara tiba-tiba ke wilayah Pati Utara.

“Bahkan ada ASN yang sampai mengalami kecelakaan usai dipindahkan, lalu SK-nya dikembalikan seketika. Ini kan sangat tidak realistis dan justru terlihat lucu kalau dilihat oleh masyarakat luas,” lanjutnya.

 

Pansus Akan Perluas Pemanggilan Saksi

Muslihan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menyimpulkan hasil. Pansus masih akan memanggil lebih banyak saksi, termasuk ASN lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.

“Kami tidak cukup hanya dengan satu dua keterangan. Data-data akan terus kita kumpulkan, dan nanti akan kita kaji apakah kebijakan mutasi ini merugikan atau tidak, serta apakah sesuai aturan atau justru sebaliknya,” jelasnya.

Rapat Pansus Hak Angket ini menjadi sorotan publik karena memunculkan dugaan adanya praktik sewenang-wenang dalam tubuh pemerintahan Kabupaten Pati. Jika terbukti, temuan ini bisa memperkuat alasan pemakzulan Bupati Sudewo.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed