Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Kenaikan PBB Hingga 250 Persen Bisa Dikatakan Maladministrasi

Nasional471 Dilihat

Jakarta, PortalMuria.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, angkat bicara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis di sejumlah daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak dan sembarangan menaikkan tarif PBB, apalagi sampai mencapai angka fantastis seperti 250 persen.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/8/2025), Dede Yusuf menyebut bahwa kebijakan kenaikan PBB yang terlalu tinggi dan dilakukan secara tiba-tiba berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, serta melanggar prinsip perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Perlindungan masyarakat sudah jelas diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Jika itu dilanggar, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi masyarakat,” ujarnya.

 

Dede menjelaskan, dalam praktiknya, beberapa daerah yang hendak melakukan penyesuaian tarif PBB biasanya melakukannya secara bertahap — misalnya naik 50 persen per tahun, bukan langsung melonjak ratusan persen.

 

“Kenaikan yang dilakukan secara wajar dan bertahap masih bisa diterima. Tapi jika tiba-tiba melonjak 250 persen tanpa ada proses transisi atau sosialisasi yang memadai, tentu itu akan menyulitkan masyarakat,” tegasnya.

 

Pernyataan Dede Yusuf ini datang di tengah gelombang protes warga di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pati, yang menolak kebijakan kenaikan PBB yang dinilai membebani dan tidak berpihak kepada rakyat kecil.

 

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah dalam merancang kebijakan fiskal, termasuk tarif pajak, tetap memegang teguh prinsip keadilan dan keberpihakan pada masyarakat.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *