JEPARA , PortalMuria.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Rabu (30/7/2025), ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita dari kawasan utara Jepara.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Jepara dengan menyasar dua kecamatan, yakni Bangsri dan Mlonggo, mulai pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima melalui Call Center 110 Polri dan layanan WhatsApp Siraju di nomor 0811-2894-040, polisi mendapatkan laporan adanya praktik penjualan miras oleh seorang warga di wilayah tersebut.
Tanpa menunggu lama, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti miras yang ditemukan tersembunyi di beberapa tempat di dalam rumahnya.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita 104 botol miras dari berbagai merek,” ungkap Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Adapun rincian miras yang disita meliputi:
99 botol Arak Bali (kemasan 600 ml)
4 botol Arak Naga Hitam (kemasan 1500 ml)
1 botol Anggur Merah Orangtua
AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen untuk memberantas peredaran miras hingga tuntas di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, kegiatan patroli dan operasi serupa akan terus ditingkatkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras. Karena, miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana atau tindakan melawan hukum lainnya,” tegasnya.(Red.)











