Gagal Rampas HP Saat COD, Pria Bersenjata Tajam Asal Sumsel Diciduk Polisi Kudus

Kudus508 Dilihat

KUDUS , PortalMuria.com – Upaya perampasan ponsel dengan modus jual beli daring (COD) digagalkan oleh keberanian korban dan respons cepat petugas kepolisian. Seorang pria asal OKU Selatan, Sumatera Selatan, berinisial AR (23), diamankan jajaran Polres Kudus setelah mencoba menyerang calon penjual HP dengan senjata tajam saat transaksi di Kota Kudus.

 

Insiden tersebut terjadi Sabtu dini hari, 19 Juli 2025, di sebuah warung mie ayam kawasan Wergu Kulon, Gang 4, Kota Kudus. Pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban melalui Facebook Marketplace dan menyepakati lokasi pertemuan untuk transaksi. Namun, niat pelaku bukan untuk membeli, melainkan merampas ponsel milik korban dengan cara kekerasan.

 

Saat korban menunjukkan barang dagangannya, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari balik punggungnya dan mengangkatnya tinggi-tinggi, diduga hendak melukai korban. Beruntung korban sigap menarik kembali ponsel tersebut dan kabur, sementara ayah korban yang mendampingi ikut bereaksi dengan melempar kursi ke arah pelaku.

 

Aksi tersebut memicu kejar-kejaran dengan warga, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya ditangkap Senin (21/7/2025) di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Kudus.

 

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus pencurian motor di Palembang pada tahun 2020. Saat diamankan, ia kedapatan membawa pisau jenis belati yang selalu disimpannya,” ujarnya.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu pisau belati, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat percobaan kejahatan berlangsung.

 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum akan terus berjalan, termasuk penyelidikan kemungkinan keterlibatan AR dalam aksi serupa di tempat lain.

 

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan upaya kekerasan terhadap masyarakat menjadi perhatian serius kami,” tegas AKP Subkhan.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *