JEPARA,PortalMuria.com – Ketua DPRD Jepara menerima audiensi dari Ajicakra Indonesia bersama perwakilan masyarakat dari Empat (4) Desa dari Wilayah Kecamatan Kembang bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Selasa (18/03/2025).
Sesuai dengan undangan yang dikirim nomor : 172.1/5-10, audensi akan dilaksanakan pukul 10.30 WIB. Namun audensi baru terlaksana pada pukul 14.30 WIB. Hal tersebut dikarenakan pihak-pihak terkait yang diundang tidak hadir.
Akhirnya audiensi dipimpin sendiri oleh Ketua DPRD Jepara Dr. H. Agus Sutisna,SH.,MH. Tampak hadir Perwakilan dari Komite CSR Kab. Jepara, Perwakilan Dinsospermades, Perwakilan Pemdes Balong dan Perwakilan masyarakat dari empat (4) Desa yaitu Tubanan, Balong, Kancilan dan Jinggotan. Audensi tersebut untuk membahas perihal Transparansi Dana Kompensasi Masyarakat Dari Pengelolaan Limbah Faba PLTU Unit 5,6 yang sejak 2024 sampai sekarang belum ada kejelasan.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyampaikan DPRD sebagai lembaga Legislatif adalah sebagai fasilitator, siapapun yang minta difasilitasi untuk audensi akan diterima dengan baik, sebagai langkah pentingnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat. sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bisa berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo menyampaikan audensi sampai DPRD dikarenakan upaya-upaya secara prosedural dari tingkat dasar untuk mendapatkan kejelasan terkait permasalahan Transparansi Dana Kompensasi Masyarakat pengelolaan limbah PLTU Unit 5,6 tidak mendapatkan penjelasan dan tanggapan serius dari pihak-pihak terkait, bahkan para pihak perusahaan maupun Eksekutif sendiri terindikasi alergi terhadap kalimat “Transaparansi”. Mulai klarifikasi ke PLTU Unit,5,6, Audensi Di Kecamatan Kembang bulan November 2024, Audensi Kebupaten, Desember 2024 di Ruang Command Center Setda Kabupaten Jepara Kantor Bupati Jepara, bahkan kali ini diundang dalam audensi di DPRD Kab. Jepara semuanya tidak dihadiri.”Jelas Tri”
Ini jelas menunjukkan seolah-olah kuatnya perusahaan dalam mengendalikan birokrasi di Pemerintahan Kab. Jepara, sekedar menghadirkan saja para pejabat berwenang tidak mampu, sehingga semakin memperjelas adanya konflik kepentingan. Padahal yang diharapkan masyarakat sangat sederhana yaitu adanya Transparansi, tapi kenyataanya permintaan sederhana tersebut menjadi barang yang mahal, sampai-sampai ada upaya-upaya penghalangan untuk mendapatkan penjelasan Transparansi terkait Dana Kompensasi Masyarakat pengelolaan limbah PLTU Unit 5,6. “lanjut Tri”.
Dalam permasalahan ini, kita juga mempertanyakan bagaimana hasil kinerja pemerintahan, terutama hasil pengawasan dan evaluasi komite CSR terhadap perusahaan tersebut secara khusus dan secara umum dalam pengawasan perusahaan-perusahaan di Jepara dalam pemenuhan kewajiban mengeluarkan dana CSR untuk lingkungan dan masyarakat. “tegasnya”.
Dimas Sudono, salah satu perwakilan warga Tubanan menegaskan bahwa para pejabat pemerintah yang berwenang harus tegas, ini untuk kesekian kali mereka para pihak tidak hadir, padahal kita sudah melakukan upaya yang baik dalam persoalan ini, supaya bisa segera mendapatkan penjelasan. Dan sengaja tidak datang untuk kesekian kali adalah suatu penghinaan terhadap marwah pemerintahan, jadi jangan salahkan masyarakat jika nantinya mengambil tindakan sendiri . “kata Dimas”.
Perwakilan dari Desa Balong dan Jinggotan secara berurutan menyampaikan, bahwa kami sebagai masyarakat merasa diabaikan. Karena ketika mereka akan mengurus kegiatan usaha kita yang dijadikan dasar untuk minta tanda tangan persetujuan masyarakat, akan tetapi ketika usaha itu sudah berjalan kita ditinggalkan. Itu artinya mereka tidak fair, termasuk dasar mereka memberikan dana kompensasi ke rekening pribadi para petinggi alasannya adalah karena petinggi sebagai perwakilan masyarakat secara legal, akan tetapi dana kompensasi ditransfer ke rekening pribadi petinggi yang tidak jelas peruntukannya. Itu artinya ketika membuat kesepakatan atas dasar masyarakat, tapi ketika ada dana kompensasi untuk masyarakat masuk ke rekening pribadi petinggi. “terang Dafiq”.
Perwakilan Pemdes Balong, secara garis besar menjelaskan bahwa dana kompensasi yang diterima desanya masuk ke rekening pribadi Petinggi Balong sudah dilaporkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya, bahkan dikelola bersama-sama untuk kepentingan masyarakat dengan pengawasan dari BPD. “jelas Yogo Sekdes Balong”.
Dari Bagian Perekonomian yang hadir sebagai perwakilan Komite CSR mengemukakan bahwa dari dua (2) perusahaan yang seharusnya hadir yaitu PT. SGI (Shima Green Internusa) dan PT. BSS (Bangun Setia Sejahtera) kita cek di sistem aplikasi kami tidak ada pelaporan pengeluaran CSR. Dan untuk kesepakatan para petinggi dan perusahaan yang dilaksanakan di Pemkab Jepara, setelah kita cek dokumentasinya juga tidak ada. Tapi akan kita cari info dulu kepada bagian lain. “Ungkap Very”.
Sementara perwakilan dari Dinsospermades memberikan tanggapan. “Kami tidak mengetahui adanya kepala desa yang menjalankan tugasnya tidak sesuai SOP atau tupoksinya dalam permasalahan ini, alangkah baiknya jika menemukan kepala desa yang nakal, dari masyarakat bisa membuat laporan kepada Bupati yang ditembuskan kepada kami, sehingga kami akan menindaklanjuti dengan mengambil tindakan”.
Dalam closing statement audensi, Ketua DPRD Kab. Jepara, Agus Sutisna mengungkapkan rencana setelah audensi, DPRD akan menindaklanjuti dengan membuat berita acara dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan audensi ulang supaya para pihak bisa hadir semua. Sementara Ajicakra Indonesia sebagai penerima kuasa dari perwakilan masyarakat, jika permasalahan ini tidak segera mandapatkan tanggapan dan perhatian serius dari pemerintahan Kab. Jepara, maka akan kita mohonkan audensi kepada Gubernur Jawa Tengah dan membuat laporan kronologi kepada kementerian investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa disikapi.(ajk/080)