JEPARA,PortalMuria.com – Warga Desa Kemujan Kec. Karimunjawa Kabupaten Jepara,merasa resah dengan adanya kejanggalan terkait Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Dewadaru tahap II.Lantas wargapun menyampaikan pengaduan kepada Ajicakra Indonesia atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan BumDes Kemujan yang bekerjasama dengan PT. Taksaka Marina Nusantara.Menyikapi hal tersebut,Ajicakra Indonesia melakukan pengembangan dan ditemukan adanya beberapa kejanggalan,diantaranya kerjasama tersebut diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum perangkat Desa setempat.
“Benar bahwa,kemarin ada dua orang dari Desa Kamujan Karimunjawa datang untuk mengadukan permasalahan Pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Dewadaru tahap II, yang ada kaitannya dengan BumDes.Karena menurut keterangannya dalam pekerjaan tersebut,BumDes Desa Kemujan dipercaya oleh kontraktor untuk mensuplai material yang diperlukan.Akan tetapi kerjasama tersebut ternyata diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum perangkat Desa setempat.” kata Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia di ruang kerjanya,Minggu (15/12/2024).
Dalam pengaduan warga tersebut, kata Tri Hutomo, warga menyertakan bukti permulaan dan petunjuk, terkait dengan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Dewadaru tahap II. Di antaranya, bukti Surat Perjanjian Kerja, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), nota dan transfer, serta bukti-bukti permulaan lainnya termasuk beberapa dokumen elektronik.
“Bukti permulaan dan dokumen elektronik tersebut tentunya akan kita pelajari dan kaji lebih dalam untuk pengembangan, apakah hanya unsur penyalahgunaan kewenangan saja atau ada unsur lain dalam permasalahan tersebut.” Tambah Tri.
Menurut Tri Hutomo Sejauh ini setelah di pelajari data dan mensinkronkan dari beberapa sumber informasi,di temukan adanya dugaan unsur lain.Misalnya dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : 039/PT.TMN/SPK-UPBU/VI/2024 Tertanggal 28 Juni 2024 antara Pihak Bumdes Kemujan dengan PT. Taksaka Marina Nusantara,namun ternyata aliran dana pembayaran material masuk ke rekening pribadi oknum perangkat Desa setempat.
“Padahal sesuai aturan perangkat desa tidak bisa menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Untuk menjadi pengawas BUMDes saja, perangkat desa dilarang oleh undang-undang, apalagi sampai mengelola secara langsung. “lanjutnya”.
PT. Taksaka Marina Nusantara yang disebut sebagai Kontraktor memberi kepercayaan kepada Pihak Bumdes Kemujan Karimunjawa, untuk mengirimkan material lokal yang sudah disepakati diawal sebagai kebutuhan dan spesifikasi,tertuang dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : PL.107/15/VI/SBSN/UPBU.KWB-2024 untuk Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Dewadaru tahap II. Tertanggal 29 April 2024.
” Sehingga setelah kita lakukan gelar dan olah data permulaan, selain adanya penyalahgunaan wewenang, dalam permasalahan yang diadukan tersebut diduga ada tindakan pemufakatan untuk memperkaya diri dan melawan hukum, sedangkan apakah ada kerugian keuangan Negara sampai saat ini masih kita pelajari.Yang selanjutnya akan kita tindaklanjuti ke Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara atau cukup inspektorat, tentu setelah kita lengkapi bukti dan keterangan valid dari para pihak. “Jelas Tri”.
Bambang Zakaria (Bang Jack) yang merupakan salah satu anggota BPD Desa Kemujan, ketika dimintai keterangan terkait kronologi melalui sambungan telp, menerangkan bahwa awal mula dari terbongkarnya dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum Perangkat Desa Kemujan adalah ketika ada permohonan bantuan yang ditujukan kepada PT. Taksaka Marina Nusantara, akan tetapi pihak PT mengarahkan ke BumDes Kemujan karena sudah melakukan kerjasama.
” Waktu salah satu anggota BPD menyampaikan proposal untuk bantuan pembangunan sekolah,orang PT menyuruh anggota BPD tersebut menghubungi BumDes. Karena katanya sudah kerjasama, dan kami kaget karena selama ini BPD tidak pernah diajak musyawarah terkait dengan pekerjaan apapun, masalah kerjasama atau Bumdes.”. Terang Bang Jack”.
Selanjutnya BPD Desa Kemujan meminta klarifikasi kepada pemerintah Desa dan Pihak Taksaka Marina Nusantara, dan mereka memang mengakui telah melakukan kerjasama.
” Kami sebagai BPD sangat kecewa, harusnya ada musyawarah dulu antara Pemdes dan BPD ketika mekakukan kerjasama dengan pihak lain, apalagi kerjasamanya mengatasnamakan BumDes.Padahal setau kami BumDes sudah bertahun-tahun vakum, tapi malah digunakan kerjasama secara sembunyi-sembunyi oleh oknum-oknum perangkat Desa, ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat Desa Kemujan.Dalam waktu dekat, kami selaku perwakilan masyarakat akan melakukan upaya secara prosedural untuk menyelesaikan permasalahan Desa kami, supaya segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak muncul kegaduhan berkepanjangan.”Pungkas Bang Jack”.(Ajk/080).