Rekonsiliasi Dan Rehabilitasi Karimunjawa,Ibarat Menjaga Dan Merawat Wadah Makan Bersama

Jepara, Muria Raya1157 Dilihat

JEPARA,PortalMuria.com – Sekertariat Daerah Kabupaten Jepara menggelar audensi yang di hadiri oleh Perwakilan dari Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Ass. Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara,  Bappeda Kab. Jepara, BPKAD Kab. Jepara, DLH Kab. Jepara, Dinsospermades Kab. Jepara, DKPP Kab. Jepara, Ka. DPMPTSP Kab. Jepara, Satpol PP Kab. Jepara, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Jepara dan Pengurus Ajicakra Indonesia Raya.Bertempat di Ruang Command Center Setda Jepara.Jum’at (13/12/2024).

Kegiatan ini di adakan untuk membahas tentang Rekonsiliasi ekonomi, sosial, budaya dan rehabilitasi lingkungan di Karimunjawa Pasca Putusan Hukum Terhadap Para Pelaku Tambak.

Rekonsiliasi merupakan tindakan yang diperlukan karena merupakan salah satu tindakan penting dari rangkaian upaya untuk menuntaskan suatu permasalahan, dan memulihkan kembali suatu hubungan dari adanya perbedaan pandangan, ke keadaan damai di Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional. Upaya rekonsiliasi dilakukan karena perbedaan pendapat terhadap permasalahan telah terlewati, tahapan ini perlu ditempuh sebagai pemulihan pasca konflik (pro kontra)  berlangsung.

Karena jika sisa-sisa perselisihan tidak teratasi, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu untuk keuntungan pribadi, kelompok atau bahkan politik, sehingga dapat memicu perselisihan atau gejolak kembali di masa mendatang.

” Karimunjawa ibarat sebuah piring sebagai tempat makan bersama, harus saling menjaga, merawat supaya hasil mencari makan ditempat yang sama tersebut bisa menghasilkan sumber makanan semakin melimpah dalam hal ini perekonomian.” Jelas Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia,dalam menyampaikan pemaparannya.

 

Kemudian upaya rehabilitasi lahan bekas tambak dapat dilakukan rehabilitasi dengan cara Inventarisasi, observasi dan sosialisasi kepada pemilik lahan/pengelola, Pembentukan kelembagaan pengelolaan dan pemulihan lahan sesuai fungsi kawasan, bisa dengan program Ketahanan Pangan, Agro Bisnis atau bisa disesuaikan dengan apa yang diharapkan pemilik lahan.

Tri Hutomo juga berharap kepada Pemkab Jepara,untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dengan memberikan surat edaran resmi terkait Penutupan atau Pelarangan Kegiatan budidaya tambak di Karimunjawa sesuai Perda No. 4 Tahun 2023 Tentang RTRW Kab. Jepara Tahun 2023-2043.

” Langkah ini perlu dilakukan untuk mendukung langkah-langkah penertiban oleh Gakkum KLHK dan BTNKj sebelumnya, sesuai wilayah kewenangannya.“lanjut Tri Hutomo.


Bambang Zakaria Ka.Bid Sosial dan Peradaban Ajicakra Indonesia yang turut hadir dalam audensi juga menambahkan,Karimunjawa saat ini sangat memerlukan fasilitas Ambulance, penambahan tenaga medis atau dokter sekaligus peningkatan peralatan medis di Puskesmas.

“Saya sepakat apa yang disampaikan oleh Ketua kami, tapi karena kebetulan saya sebagai warga asli Karimunjawa dalam forum ini perlu saya sampaikan bahwa ketika mengucurkan anggaran atau proyek di Karimunjawa bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat disana, dengan mengajak diskusi untuk menerima masukan, sehingga proyek atau anggaran tidak mubadzir sia-sia, membuat proyek seyogyanya apa yang dibutuhkan bukan apa yang menjadi keinginan.Contoh misalnya, Karimunjawa saat ini sangat memerlukan fasilitas Ambulance, penambahan tenaga medis atau dokter sekaligus peningkatan peralatan medis di Puskesmas.Juga tak kalah penting perlu dibuatkan resapan air, mengingat Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan daya dukung lingkungan.“ tambah Bang Jack.

Hal itu dilengkapi oleh keterangan Daviq Ka.Bid Lingkungan dan Budaya, yang memiliki pengalaman sebagai masyarakat terdampak adanya pro kontra terkait permasalahan lingkungan di Desa Balong, dari PLTN, penambangan pasir besi sampai penambangan pasir laut. “ Ketika permasalahan telah selesai seharusnya Pemerintah segera hadir untuk melakukan Rekonsiliasi sebagai peredam, mengantisipasi adanya motif balas dendam untuk kepuasan. Karena sudah pernah kita alami sejak Tahun 2007, ketika terjadi konflik masalah PLTN sampai sekarang tidak ada upaya-upaya rekonsiliasi sosial. Sehingga hampir setiap tahun muncul isu-isu yang memicu konflik. “ungkap Daviq”.

Menanggapi permasalahan-permasalahan yang dipaparkan, Forkopimda melalui Pimpinan rapat Assisten II Hery Yulianto menyimpulkan. Rehabilitasi akan kita lakukan dengan terlebih dahulu menyusun road map, pelatihan bersama masyarakat dan masukan dari semua unsur.

Diantaranya yang akan kita lakukan tahap awal adalah membuat road map wiasata bahari di Desa Karimunjawa dan Kemujan, yang selanjutnya akan dikembangkan ke Desa-desa yang lain disana.

“Selain itu kita juga akan menyiapkan bibit penghijauan maupun bibit tanaman produktif sebagai tanggung jawab pemerintah dalam merehabilitasi, tentunya akan kita sesuaikan dengan keinginan para pemilik lahan terlebih dahulu. Ka.Bag Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk menginventarisasi penanganan akibat kegiatan tambak.”Jelas Hery.

“Dan kami akan bersurat resmi ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinsospermades, kami minta untuk melakukan edukasi sebagai upaya peningkatan dan pemantauan kesehatan masyarakat Karimunjawa. Serta akan ada perlakuan khusus dalam pengunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), mengingat Karimunjawa adalah wilayah kepulauan. Jadi perlakuannya bisa dibedakan dengan kondisi di darat terkait pembangunan infrastruktur.Terkait surat edaran penutupan atau larangan kegiatan tambak di Karimunjawa sebagai kewenangan Pemerintah Daerah, akan kita koordinasikan dengan OPD terkait. “pungkas Hery”.

Diakhir audensi, secara umum Ajicakra Indonesia mengajukan saran dan permohonan kepada Pemkab Jepara, bahwa dalam rangka upaya merekonsiliasi permasalahan sejak dini, yang sering terjadi bukan hanya di Karimunjawa saja, sebaiknya di setiap struktur pemerintahan Desa ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Hukum. Supaya bisa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pemerintahan desa dan bisa memberikan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di Desa. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan secara efektif, meminimalisir persoalan-persoalan jangan sampai berkembang atau masuk proses hukum.(Ajk/080)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *