Tabungan Ratusan Juta Digelapkan,Pedagang Pasar Mindahan Mengadu Kepada APPSI Jepara

Tabungan Ratusan Juta Digelapkan,Pedagang Pasar Mindahan Mengadu Kepada APPSI Jepara.

Jepara, Muria1374 Dilihat

Jepara,PortalMuria.com – Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa took/kios dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta umkm dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. Sementara pembangunan/revitalisasi perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas asarana perdagangan

Setelah kemarin mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat di wilayah Kec. Keling, terkait kondisi serta keberadaan Pasar Kelet dan Pasar Hewan Keling, kini DPD APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia) Kab. Jepara mendapat pengaduan dari paguyuban pedagang Pasar Mindahan Batealit Jepara. (Selasa, 3/12/2024)


Hal itu disampaikan langsung oleh Supadi, sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mindahan. “Hari ini kami mengadukan permasalahan yang terjadi di Pasar Mindahan kepada APPSI Jepara, terkait dua pokok permasalahan yaitu pembangunan kios pasar dan adanya penggelapan tabungan beberapa pedagang dengan total kerugian ratusan juta. Karena ini menyangkut nasib pedagang harus kita perjuangkan sebagai tanggung jawab kami sebagai pengurus paguyuban “.  “terang Supadi”

Terkait pembangunan penambahan kios, sejak awal kita sebagai paguyuban pedagang, tidak pernah diajak musyawarah ataupun sosialisasi, sehingga kami bersama tokoh masyarakat menanyakan kepada kepala pasar maupun kepada pemborong, tapi terkesan ada yang ditutupi. Sehingga kami sebagai pengurus paguyuban pedagang, merasa dibenturkan dengan pedagang lain, karena masyarakat banyak yang menanyakan kepada kami, sementara kami sendiri tidak bisa menjawab karena memang tidak tahu. “lanjutnya”.

Lain halnya dengan Mbah Suparman (74 Tahun) salah satu warga Mindahan, yang menjadi salah satu korban penggelapan uang tabungan di salah satu Koperasi Serba Usaha yang beralamat di Kantor Pusat Jl. MT Haryono Blok C No. 10 (Depan Terminal Jepara). “Saya bersama puluhan orang pedagang menabung sejak tahun 2010, kemudian pada tahun 2020 kami bermaksud mengambil uang tabungan tersebut, tapi dijawab oleh petugas koperasi tersebut tidak bisa karena pimpinannya minggat (pergi). Maka hari ini kami bermaksud memberikan kuasa kepada APPSI Jepara untuk membantu penyelesainnya”. “ungkap Suparman”.

Menanggapi aduan tersebut, Tri Hutomo Ketua DPD APPSI Jepara telah melihat langsung proses pembangunan kios di Pasar Mindahan, mengumpulkan informasi dan mendengarkan aspirasi para pedagang.

Dari beberapa informasi yang telah kami kumpulkan atas aduan yang kami terima, ada beberapa point yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat maupun kepada pejabat yang berwenang. Bahwa dalam proses pembangunan 25 kios baru, apalagi di lokasi yang sebelumnya telah dijadikan kegiatan para pedagang untuk berjualan setidaknya pedagang atau paguyuban diajak komunikasi, sosialisasi, dan dilibatkan dalam inventarisasi. Supaya tidak terjadi permasalahan, pedagang lama ada yang tidak kebagian kios, dengan alasan kios telah habis karena telah diisi oleh pedagang-pedagang baru. “jelas Tri”

Sementara para pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi kios yang baru dibangun, digeser ke lapak-lapak dan harus mengeluarkan anggaran 4 juta untuk bisa berjualan di lapak tersebut. Ini tentu menjadi tambah beban para pedagang, mereka tidak menjadi prioritas pembagian kios baru, digeser ke lapak-lapak dan masih harus mengeluarkan biaya lagi. Bagaimana komitmen pemerintah terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan, dengan praktek-praktek seperti ini. Kita akan terus mendalami dan berkomitmen membongkar jika kita temukan praktek-praktek illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat maupun pengelola pasar. “lanjut Tri”.

Dan untuk kasus penggelapan tabungan para pedagang, kita inventarisasi memang ada kerugian ratusan juta rupiah. Dari kurang lebih 56 pedagang, total kerugian kurang lebih 800 juta. Seperti H. Ngatriah mengalami kerugian 105 juta, Munasi 40 juta, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kita akan segera kalrifikasi dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Jepara untuk mengungkap permasalahan ini, semoga bisa memberikan efek jera dan tidak ada lagi pedagang yang menjadi korban. “pungkas Tri”(ajk/080).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *