Audensi Batal Dilaksanakan, CSR Pengelolaan Limbah Faba PLTU Unit 5,6 Belum Jelas Penerimanya.

Audensi Batal Dilaksanakan, CSR Pengelolaan Limbah Faba PLTU Unit 5,6 Belum Jelas Penerimanya.

Hukum, Jepara, Muria487 Dilihat

Jepara, PortalMuria.com – Pada hari Jumat 15 nopember 2024, audiensi antara perwakilan kelompok 4 (empat) Desa yang tergabung dalam Yayasan Mutiara Jaya Kembang dengan pihak PT SGI (Bp. Pramono) dan PT BSS (Bp. Ponco Sujarwo) yang semula akan dilakukan di Pendopo Kec. Kembang Jepara sesuai surat undangan Nomor : 005/742 tertanggal 13 November 2024 akhirnya dibatalkan, oleh pihak Kecamatan Kembang . dikarenakan pihak PT SGI (Shima Green Internusa) dan PT BSS (Bina Setia Sejahtera) tidak berani hadir karena takut jika warga dari 4 Desa nanti akan berkumpul untuk melakukan aksi di sekitar tempat berlangsungnya audensi.

Menurut salah satu pengurus Yayasan Mutiara Jaya Kembang, Daviq.  Audiensi yang ditengahi oleh pihak Kecamatan bermula dengan adanya dana CSR hasil penjualan FABA oleh PT SBI (Solusi Bangun Indonesia) yang selama ini dikelola oleh PT BSS (Bina Setia Sejahtera)  tidak secara transparan dirasakan masyarakat sekitar, padahal masyarakat terdampak yang jalannya selalu dilalui truk untuk mengangkut limbah, akan tetapi tidak transparan dana CSR dari  PT BSS tersebut. Hal ini membuat masyarakat di 4 Desa sekitar geram karena merasa tidak dilibatkan terkait hasil penjualan limbah FABA yang dikelola PT BSS secara transparan.  “Terang Daviq”

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74) sedangkan untuk prioritas penerimanya bisa melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar (Pasal 1 ayat 3)

PT SGI seharusnya mengutamakan masyarakat sekitar sebagai penerima hasil penjualan limbah FABA yang tiap hari dilalui truk limbah. masyarakat yayasan 4 desa hanya ingin mengelola dana CSR hasil penjualan limbah karena jalur 4 desa tersebut selalu dilalui oleh truk pengangkut limbah yang selama ini tidak pernah transparan dirasakan oleh masyarakat dari 4 desa tersebut. “lanjut Daviq”.

Sementara Plt Camat Kembang Ahmad Widiyanto, SE.,M.M yang dihubungi via sambungan whatsapp menjelaskan alasan ditundanya audensi pada hari ini adalah karena adanya salah satu pihak belum bisa hadir dan  rencana akan diagendakan kembali, dengan koordinasi dulu dengan para pihak. “Kata Wiwid”.

Tri Hutomo, Ketua Ajicakra Indonesia yang dimintai keterangan terkait batalnya audensi oleh awak media memang membenarkan adanya pembatalan tersebut. Benar audensi yang rencananya akan dilaksanakan hari Jum’at, 15 November 2024 Pukul 08.00 Wib di Pendopo Kec. Kembang tiba-tiba dibatalkan, sebelumnya Ajicakra Indonesia memang diberikan tembusan surat permohonan audensi masyarakat terkait pengelolaan limbah Faba pada tanggal 4 dan 11 November 2024, tapi tiba-tiba jam 7 pagi saya diberi info oleh Kapolsek Kembang, bahwa audensi ditunda, sehingga saya sendiri tidak jadi berangkat.

Seharusnya dalam pembahasan permasalahan seperti ini jangan saling lempar, supaya masyarakat bisa segera mendapatkan solusi. Karena setahu kami masyarakat memohon audensi ditujukan kepada Pj Bupati Jepara, kemudian ketika kita klarifikasi kepada Pj Bupati beliau menyampaikan sudah didisposisikan kepada Assisten II Bidang Pemerintahan, kemudian dari Ass II menyampaikan kalau audensi sudah didisposisikan kepada Forkopimcam Kembang, dan hari ini yang seharusnya dilaksanakan audensi sesuai undangan yang kami terima, ternyata ada penundaan lagi. “Terang Tri”.

Harusnya para pihak punya visi misi yang sama dan niat baik dalam penyelesaian permasalahan ini, untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan perusahaan beroperasi, Daya saing perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial, Kualitas lingkungan hidup, Kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat.

Jadi jika ada salah satu pihak yang tidak hadir karena alasan takut atau khawatir, itu sangat berlebihan, karena kita Negara hukum yang punya aturan, pedoman dan norma bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah. “Pungkas Tri’.(ajk/jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *